Dasar Hukum
Peraturan dan landasan hukum yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia
Regulasi dan Peraturan
Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pembinaan Ormas.
Catatan Penting
Semua Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih detail mengenai isi dan ketentuan dalam setiap peraturan, silakan hubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Ciamis atau kunjungi kantor kami.
Kontak: BAKESBANGPOL Kabupaten Ciamis
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 4, Ciamis, Jawa Barat 46211